Permohonan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Alam/Sosial

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Fotocopy KTP-El
  2. Fotocopy Kartu Keluarga para Ahli Waris
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa atau Puskesmas atau Rumah Sakit
  4. Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Ahli Waris
  6. Fotocopy Rekening Bank Ahli Waris
  7. Surat Permohonan Kepala Desa/Lurah
  8. Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Bantuan dari Dinas Sosial Prop. Sumatera Utara

  1. Pemeriksaan Berkas Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
  2. Pembuatan surat permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Propinsi
  3. Pengiriman berkas permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Propinsi
  4. Pengambilan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  5. Pembuatan Permohonan ke Kementerian Sosial RI
  6. Perngiriman Berkas Permohonan ke Kementerian Sosial RI

Sejak Permohonan Disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Karo

Tidak dipungut biaya

Bantuan Uang Santunan Bagi Ahli Waris

Meja Pengaduan Dinas Sosial;

e-mail : padinsos2023@gmail.com

e-lapor : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Alam/Sosial"