Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

  1. Perawat datang kemudian memeriksa atribut dan kelengkapan kerja yang akan digunakan seperti alat tulis dan rekam medik
  2. Perawat melakukan timbang terima pasien dengan perawat sebelumnya
  3. Perawat menyiapkan rekam medic pasien yang akan di visite
  4. Perawat dan Dokter mencuci tangan
  5. Perawat mendampingi dokter visite
  6. Perawat dan Dokter mencuci tangan
  7. Dokter menuliskan kondisi pasien, terapi dan pengantar laboratorium di rekam medic
  8. Perawat mengontrol cairan, obat oral dan obat injeksi pasien
  9. Perawat menulis dan membuat laporan jaga
  10. Perawat berkonsultasi dengan Dokter jika Dokter tidak di tempat
  11. Perawat jaga selama 12 jam
  12. Perawat pulang jika petugas jaga selanjutnya sudah datang

Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien pulang (tergantung lama dirawat)

Pasien dengan KIS/JKN Gratis

Pasien umum/ tanpa Kartu Jaminan Kesehatan sesuai Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan fisik & tindakan medis

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"