Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (KESGIMUL)

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  1. Petugas menyiapkan surat pernyataan persetujuan/Informed consent untuk diisi dan di tandatangani oleh pasien
  2. Petugas melakukan cuci tangan dan menggunakan APD sesuai indikasi
  3. Petugas menyiapkan alat dan bahan
  4. Petugas memposisikan pasien senyaman mungkin pada kursi gigi
  5. Petugas melakukan tindakan aseptik di sekitar gigi yang akan akan dicabut dengan menggunakan povidone iodine 10%
  6. Petugas melakukan anestesi dengan teknik anestesi yang sesuai dengan indikasi tindakan medis yang tepat
  7. Petugas melakukan tes efek anestesi, bila diperlukan
  8. Petugas melakukan pencabutan gigi dengan tang pencabutan yang sesuai dengan gigi yang akan dicabut
  9. Petugas membersihkan soket gigi yang telah dicabut dan memberikan tampon yang telah diberi povidone iodine 10% kemudian mengarahkan pasien untuk menggigit tampon tersebut
  10. Petugas memberikan obat anti perdarahan secara topikal dan atau sistemik sesuai indikasi jika terjadi perdarahan
  11. Petugas memberikan instruksi pasca pencabutan
  12. Petugas memberikan resep obat sesuai indikasi
  13. Petugas mencatat kegiatan yang dilakukan, respon pasien, terapi dalam rekam medis pasien

30- 60 menit (tergantung kasus pasien yang ditangani)

Pasien dengan KIS/JKN Gratis

Pasien umum/ tanpa Kartu Jaminan Kesehatan sesuai Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Jasa tindakan dan pengobatan Gigi

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (KESGIMUL)"