Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Persyaratan administrasi : Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas unit layanan mempersilahkan pasien duduk
  3. Petugas unit layanan mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medik
  4. Petugas unit layanan melakukan anamnesis
  5. Petugas unit layanan melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Petugas unit layanan melakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan.
  7. Petugas unit layanan melakukan pemeriksaan fisik lainnya
  8. Petugas unit layananmemberi pengantar laboratorium apabila diperlukan.
  9. Petugas unit layanan memberi pengantar konsultasi internal ke unit lain bila diperlukan
  10. Petugas unit layanan mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan penunjang di rekam medis lalu menentukan diagnosis
  11. Petugas memberi rujukan sesuai indikasi
  12. Petugas memberi pengobatan sesuai diagnosis
  13. Petugas Mencatat diagnosis dan terapi setiap pasien di buku register
  14. 14. Petugas mengembalikan rekam medik ke unit pendaftaran

5- 30 menit (tergantung kasus pasien yang ditangani)

Tidak dipungut biaya

konsultasi dokter

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"