Layanan Pengurusan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 141.p/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Memiliki Kartu Kesejahteraan

  1. Petugas menerima surat permohonan pengajuan rekomendasi pengurusan KIP dari pemohonan dilengkapi dengan SKTM dari Kelurahan beserta Fc. KK, KTP/KIA.
  2. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas administratif dari pemohon dengan ketentuan sebagai berikut: diterima hari itu jika apabila persyaratan terpenuhi (SKTM dari Kelurahan, Fc. KK dan KTP/KIA) atau tidak diterima apabila persyaratan tidak lengkap. Selanjutnya Kepala Seksi memverifikasi dan meneliti semua data/dokumen yang telah lengkap dan dilakukan pengecekkan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial
  3. Kepala Bidang memproses penerbitan surat keterangan (rekomendasi) baik terdaftar pada STKD maupun tidak terdaftar.
  4. Penandatanganan /pengesahan surat keterangan (rekomendasi) secara berjenjang (paraf sampai tanda tangan Kepala Dinas .
  5. Staf memberikan surat keterangan yang sudah ditandatangani dan stempel ke pemohon.

  1. Petugas menerima surat permohonan pengajuan rekomendasi pengurusan KIP dari pemohonan dilengkapi dengan SKTM dari Kelurahan beserta Fc. KK, KTP/KIA (5 Menit).
  2. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas administratif dari pemohon dengan ketentuan sebagai berikut: diterima hari itu jika apabila persyaratan terpenuhi (SKTM dari Kelurahan, Fc. KK dan KTP/KIA) atau tidak diterima apabila persyaratan tidak lengkap. Selanjutnya Kepala Seksi memverifikasi dan meneliti semua data/dokumen yang telah lengkap dan dilakukan pengecekkan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial (30 Menit).
  3. Kepala Bidang memproses penerbitan surat keterangan (rekomendasi) baik terdaftar pada STKD maupun tidak terdaftar (15 Menit).
  4. Penandatanganan /pengesahan surat keterangan (rekomendasi) secara berjenjang (paraf sampai tanda tangan Kepala Dinas (10 Menit).
  5. Staf memberikan surat keterangan yang sudah ditandatangani dan stempel ke pemohon (5 Menit).

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran.
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Pengurusan Kartu Program Indoneisa Pintar (PIP)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)"