Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Lembar persetujuan tindakan

  1. Petugas IGD menerima dan menangani pasien gawat darurat dalam waktu kurang dari 5 menit sejak pasien datang
  2. Petugas mencuci tangan
  3. Petugas menggunakan alat pelindung diri ( Handscoon, masker,alas kaki)
  4. Petugas menempatkan pasien pada tempat yang telah disediakan
  5. Jika pasien lebih dari satu,petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan penanganan( Pasien gawat tidak darurat,pasien darurat tidak gawat,pasien gawat darurat)
  6. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan
  7. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS
  8. Petugas mengecek Airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas
  9. Petugas memperbaiki peredaran darah jika terjadi perdarahan,petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan
  10. Petugas memasang IV line jika terjadi tanda-tanda kekurangan cairan pada pasien
  11. Petugas memberi obat sesuai dengan kebutuhan
  12. Petugas memberikan resusitasi jantung paru jika terjadi henti jantung
  13. Petugas memastikan kondisi pasien stabil
  14. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan
  15. Petugas mendokumentasikan alat-alat yang telah digunakan dan bahan habis pakai
  16. Petugas mencuci alat yang telah digunakan
  17. Petugas mensterilkan alat yang digunakan
  18. Petugas membuang bahan habis pakai pada tempat sampah medis
  19. Petugas mencuci tangan
  20. Petugas mencatat kegiatan kedalam rekam medis pasien

Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien Pulang atau di pindahkan ke ruang perawatan

Pasien dengan KIS/JKN Gratis

Pasien umum/ tanpa Kartu Jaminan Kesehatan sesuai Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


konsultasi dokter

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"