Permohonan Vicon / Rapat Secara Daring Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

  1. Surat Permohonan VICON / Rapat secara Daring

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan VICON / Rapat secara Daring
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan VICON / Rapat secara Daring ke Kepala Bidang Pengembangan Aplikasi dan Pemberdayaan Informasi
  3. Kepala Bidang Pengembangan Aplikasi dan Pemberdayaan Informasi meneruskan disposisi surat permohonan VICON / Rapat secara Daring ke Kepala Seksi Infrastruktur dan TIK
  4. Kepala Seksi Infrastruktur dan TIK mempersiapkan Tim untuk melaksanakan kegiatan sesuai disposisi
  5. Tim mendokumentasikan kegiatan VICON / Rapat secara Daring
  6. Menyampaikan hasil pembuatan akun ke pemohon beserta username dan password email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas surat permohonan permohonan VICON / Rapat secara Daring dan Layanan VICON / Rapat secara Daring

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat di alamat   : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatikadiskominfo@kutaibaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Vicon / Rapat Secara Daring Pemerintah Kabupaten Kutai Barat"