Laboratorium

  1. Tekhnis dan Administrasi

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa dipoli berdasarkan gejala
  3. pasien dirujuk ke laboratorium
  4. petugas memakai APD level 1 dan tetap menerapkan protokol kesehatan
  5. petugas mencatat data identitas pasien
  6. petugas melakukan pemeriksaan
  7. mencatat hasil pemeriksaan
  8. menyerahkan hasil pemeriksaan
  9. pasien kembali ke poli

60 Menit

Umum (Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.6 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah)

jasa tindakan, pemeriksaan laboratorium

Secara langsung (offline ) dan tidak langsung (online )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"