Layanan Informasi Diklat Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  2. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN,PKAdan PKP yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas

  1. Menerima informasi/penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. Memverifikasi database pejabat struktural yang belum mengikuti PKN Tk. II,PKA dan PKP
  3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta PKN Tk II,PKA dan PKP
  4. Mendaftarkan calon peserta pelatihan melalui sistem pendaftaran daring LAN “SIPENDAR"
  5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP)
  6. Menerima surat panggilan mengikuti PKN Tk. II,PKA dan PKP
  7. Menyiapkan persyaratan administratif mengikuti PKN Tk. II,PKA dan PKP
  8. Peserta mengikuti PKN Tk. II,PKA dan PKP
  9. Menerima surat pengembalian peserta PKN Tk.II,PKA dan PKP

1. PKN Tingkat II dilaksanakan selama 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) JP yang dapat dilaksanakan selama 101 (seratus satu) hari

2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) hari

3. PKP dilaksanakan selama 830 (delapan ratus tiga puluh) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Peserta Pelatihan Kepemimpinan

1. diklataparaturwajo@gmail.com

2. Pos-el : bkpsdmwajo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store