Pelayanan Konseling Gizi

  • a. Persyaratan Tekhnis
    1. - Pasien dating sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • b. Persyaratana dminsitrasi
    1. - Pasien di rujuk di klinik gizi oleh Dokter Polik/Pemeriksaan
    2. - Pasien membawa kartu KIS dan KTP
    3. - Untuk Pasien Balita dan Ibu Hamil membawa buku KIA
    4. - Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  • Prosedur:
    1. a. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
    2. b. Pasien diperiksa di poli
    3. c. Pasien di rujuk ke Klinik Gizi
    4. d. Mencatat Identitas Pasien
    5. e. Melakukan Pengukuran Antropometri
    6. f. Melakukan perhitungan status gizi pasien
    7. g. Melakukan konseling dan edukasi singkat
    8. h. Memberikan PMT Bagi Balita dan Ibu Hamil Yang Bermasalah status gizinya
    9. i. Melengkapi catatan rekam medis pasien dan mencatat di buku register
    10. j. Pasien Pulang

15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

c. PengukuranAntropometri d. Penilaian Status Gizi e. Pemberian PMT f. Pemberian Vitamin A g. Pemberian Tablet FE bagi ibu hamil dan Remaja Putri

a.       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

2.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

3.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.       Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282

ii.       Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282

iii.       Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"