Pelayanan Tindakan ( Gawat Darurat)

No. SK: 004/SK/PKM-PM/2024

  1. Keadaan darurat, rekam medis pasien

  1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan Pendaftaran pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakunan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 7. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

Minimal : 30 menit

Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN


Tindakan Medis, Gawat Darurat

1.    Kotak Saran/Pengaduan

2.    Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id / SMS Lapor 1708, Twitter @Lapor1708

3.    Web Puskesmas: https://pkmpondokmeja,muarojambikab.go.id/

4.    Nomor Handphone/Nama Petugas : 0822-8381-0039/Rini Kurniasih

5.    Email  :  pondokmejapuskesmas@gmail.com

6. Alamat    : Jl. Lintas Jambi - Palembang KM.13 Pondok Meja Kec. Mestong, Kab.Muaro Jambi, Kode Pos. 36364



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan ( Gawat Darurat)"