Layanan Penerbitan Surat Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
  2. Surat Rekomendasi dari pimpinan OPD
  3. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  4. Surat Keputusan pengangkatan dari CPNS
  5. Surat Keputusan pengangkatan dari PNS
  6. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  7. Surat keterangan uraian tugas dan atau Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir bernilai Baik
  8. Ijazah sesuai dengan keputusan kenaiakn pangkat terakhir
  9. Surat keterangan terdaftar dari Perguruan tinggi/Kampus
  10. Jadwal perkuliahan dari lembaga pendidikan
  11. FC Surat izin penyelenggaraan program stdi dan surat keputusan/ket. Akreditasi Porgram studi (sertifikat) minimal B/Baik Sekali dari lembaga berwenang
  12. Surat Ketrangan Dokter sehat jasmani dan rohani
  13. Surat Perjanjian Tugas Belajar
  14. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  15. Surat Perjanjian Tugas Belajar
  16. Surat keterangan uraian tugas dan atau Sasaran Kerja Pegawai
  17. Surat Pernyataan siap mentati kewjiban kerja( kembali mengabdi)
  18. Surat pernyataan kesediaan membayar biaya pendidikan bagai tugas belajar mandiri
  19. Surat pernyataan tidak menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak melanggar kode etik tingkat sedang atau berat

  1. PNS mengajukan permohonan ke BKPSDM
  2. Regiastrasi surat masuk dan disposisi pimpinan di tujukan ke Bidang Pengembangan Kompetensi ASN
  3. JF yang menangani melakukan registrasi dan disposisi untuk di tindak lanjuti
  4. JF melakukan verifkasi apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  5. JF membuat draft SK dan nota dinas
  6. Melakukan proses paraf hirarki mulai dari Kabid, Sekretaris, Kaban dan tanda tangan nota dinas
  7. Paraf hirarki oleh asisten III dan Sekda
  8. Tanda tangan Surat Keputusan oleh Bupati

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store