Layanan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
  2. Surat Rekomendasi dari pimpinan OPD
  3. Surat Keputusan pengangkatan dari CPNS
  4. Surat Keputusan pengangkatan dari PNS
  5. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  6. Surat Keputusan dalam pengangkatan dalam jabatan (struktural atau fungsional tertentu) bagi yang menduduki jabatan
  7. Ijazah dan transkrip nilai
  8. Pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT)
  9. Surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/ket. Akreditasi Porgram studi (sertifikat) minimal B/Baik Sekali dari lembaga berwenang
  10. Sasaran Kerja Pegawai dua tahun terakhir dan minimal bernilai Baik

  1. PNS mengajukan permohonan pencantuman gelar akademik melalui BKPSDM
  2. Berkas dikirim keemail gelar akademikwajo@gmail.com
  3. JF akan melakukan verifikasi berkas apakah PNS yang bersangkutan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat
  4. JF akan melakkan penginputan dan pengusulan melalui aplikasi SI ASN BKN
  5. Kabid akan melakukan Aproval bagi usulan yang memenuhi syarat untuk dikirim ke BKN
  6. PIC BKN akan melakukan verivikasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  7. BKN akan menada tanagani Pertek Penacantuman Gelar Akademik
  8. JF BKSPDM akan menerima pertek Penacantuman gelar akademik dari BKN

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertek Penacatuman Gelar Akademik

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store