Layanan Surat Keterangan Belajar

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Permohonan ket.belajar dibuat oleh cpns yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari dari pimpinan OPD
  3. Surat Keputusan pengangkatan dari CPNS
  4. Surat Pernyatan Melaksanakan Tugas(SPMT)
  5. FC. Ijazah Terakhir dan transkrip
  6. FC Surat izin penyelenggaraan program stdi dan surat keputusan/ket. Akreditasi Porgram studi (sertifikat) minimal B/Baik Sekali dari lembaga berwenang
  7. Surat Ket. dari Pimpinan lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menempuh pendidikan
  8. Jadwal kuliah dari lembaga pendidikan

  1. PNS mengajukan permohonan ke BKPSDM
  2. Regiastrasi surat masuk dan disposisi pimpinan di tujukan ke Bidang pengembangan Kompetensi ASN
  3. JF yang menangani melakukan registrasi dan disposisi untuk di tindak lanjuti
  4. JF melakukan verifkasi apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  5. JF membuat draft SK dan nota dinas
  6. Melakukan proses paraf hirarki mulai dari Kabid, Sekretaris, Kaban dan tanda tangan nota dinas
  7. Tanda tangan SK oleh Sekda

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belajar

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store