Pelayanan Pendaftaran

  1. Persyaratan teknis ( pasien datang sendiri atau diantar keluarga )
  2. Persyaratan Administrasi ( KTP, KK, Kartu berobat, Kartu jaminan kesehatan BPJS atau KIS, Surat rujukan dari PKM , SEP dan surat kontrol
  3. Proses di ruang pendaftaran sesuai SOP yang telah ditetapkan

  1. Pasien/ keluarga datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran (TP2RJ) untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama.
  2. Pasien/ keluarga wajib mendaftar secara administratif ke ruang loket dan selanjutnya diarahkan ke poli atau ke bagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien.
  3. Proses di ruang pendaftaran sesuai SOP yang telah ditetapkan

3-10 Menit perpasien tergantung dari kasus pasien yang di tangani

Biaya / tarif 

a. Bagi pasien JKN gratis

b. Bagi pasien umum sesuai dengan daftar tarif pelayanan mengacu ke peraturan Daerah Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2023

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan dapat dilakukan dengan melalui :

1. Secara Langsung ( offline) ,

 2. Secara tidak langsung (online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"