Layanan Pembebasan/Pemberhentian/Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Mengundurkan diri dari Jabatan
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
  5. Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. tidak memenuhi persyaratan JF.

  1. Menerima, mencatat berkas usulan pemberhentian JF
  2. Menyerahkan berkas usulan pemberhentian JF ke kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi berkas usul pemberhentian JF
  4. Kepala BKPSDM mengarahkan ke Kasubag umum dan kepegawaian untuk mendisitribusikan berkas pemberhentian JF
  5. Kabid mutasi dan promosi ASN menerima pemberhentian JF
  6. Kabid mutasi dan promosi ASN mendisposisi berkas usul pemberhentian JF
  7. Menyerahkan berkas usul pemberhentian JF ke Analis SDMA
  8. Analis SDMA menerima dan memeriksa berkas usul pemberhentian JF
  9. Analis SDMA menyerahkan berkas usul pemberhentian JF ke pelaksana untuk diproses
  10. Analis SDMA membuat konsep surat usul pemberhentian JF
  11. Pelaksana membuat konsep surat keputusan pemberhentian JF
  12. Analis SDMA memeriksa konsep surat keputusan pemberhentian JF
  13. Analis SDMA menyerahkan konsep surat keputusan pemberhentian JF ke kabid mutasi dan promosi
  14. Menyerahkan konsep surat keputusan pemberhentian JF ke kepala BKPSDM untuk di paraf
  15. Menyerahkan konsep surat keputusan pemberhentian JF ke asisten III untuk di paraf
  16. Menyerahkan konsep surat keputusan pemberhentian JF ke Sekda untuk di paraf
  17. Menyerahkan konsep surat keputusan pemberhentian JF ke Bupati untuk ditandatangani
  18. Pelaksana menerima dan mencatat surat keputusan pemberhentian JF yang telah ditandatangani oleh bupati
  19. Menyampaikan dan menyerahkan surat keputusan pemberhentian JF kepada ybs

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. Kejaksaan No. 5B Sengkang

Tlp. (0485) 21021 fax. (0485) 21021

Website : https://bkpsdmwajo.id Email : bkpsdmwajo@gmail.com kode pos 90913
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store