Standar Pelayanan terkait Pelayanan Hukum dengan Konsultasi Lisan/Langsung

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa dokumen pendukung terkait yang akan dikonsultasikan
  3. Menggunakan pakaian yang sopan

  1. Petugas pelayanan hukum menerima dan meminta tamu dan mengisi buku Pelayanan hukum
  2. Tamu diarahkan untuk bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mendengarkan uraian permasalahan dari tamu
  4. Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan masukan dan jawaban atas permasalahan yang disampaikan oleh tamu secara tertulis atau lisan
  5. Jangka waktu pemberian konsultasi hukum adalah selama 90 menit
  6. pelayanan hukum berupa konsultasi secara lisan/langsung ini tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pelayanan Hukum dengan konsultasi secara langsung/lisan pada bidang Pedrada dan Tata Usaha Negara dilakukan dengan jangka waktu 1 jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum dengan Konsultasi Lisan/Langsung

Penanganan Pengaduan terkait saran dan masukan dapat dikirimkan melalui email kejariluwutimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan terkait Pelayanan Hukum dengan Konsultasi Lisan/Langsung"