SOP Peminjaman Kendaraan Dinas dan Operasional

  1. Memberikan surat yang sudah didisposisi kepada Ka.Subbag Adm.Umum dan perlengkapan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Menerima dan memberikan catatan pada lembar disposisi

Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Peminjaman Kendaraan Dinas dan Operasional"