Standar Pelayanan UPTD Metrologi Legal Dalam Pelayanan Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2023

  1. Mengajukan Permohonan Tera/Tera Ulang UTTP dan/atau menyurat;
  2. Membawa UTTP yang akan di tera/tera ulang atau menyiapkan UTTP ditempat UTTP Terpasang.

  1. Pemilik UTTP membawa UTTP yang akan ditera/tera ulang dan menuju ke meja layanan Pelaksana Administrasi dan menyampaikan UTTP yang akan di tera/tera ulang;
  2. Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  3. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; *SKHP = Surat Keterangan Hash l Pengujian
  4. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  5. Kepala UPTD Metrologi Legal memeriksa dan menandatangani SKHP;
  6. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU (Pemilik UTTP), memberkaskan dokumen TTU.

Rata-rata 15 menit per unit

a. Timbangan Mekanik 1 < 25>

b. Timbangan Mekanik 26 < 100>

c. Timbangan Mekanik 101 < 500>

d. Timbangan Elektronik 1 < 25>

e. Timbangan Elektronik 26 < 150>

f. Timbangan Elektronik 151 < 500>

g. Timbangan Jembatan Rp. 500.000 ( Tera/Tera Ulang ditempat UTTP terpasang)

h. Pompa Ukur BBM SPBU Rp. 100.000 per Nozzle ( Tera/Tera Ulang ditempat UTTP terpasang)

i. Takaran Rp. 1.000

Tanda Tera

1. Tatap muka langsung ke Personil UPTD Metrologi Legal

2. Telepon / WA 081241690789

3. Email :metrologi.wajo@gmail.com

4. Media sosial :

 - lnstagram @disperindagkopukm_wajo

 - Instagram metrologilegal_kab.wajo

 - Facebook disperindagkopukm_wajo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan UPTD Metrologi Legal Dalam Pelayanan Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)"