Layanan Pengurusan Data Pokok Pendidikan

No. SK: 141.o/PKO/Sekret/800/II/2024

  • Prosedur Penerbitan Akun Sekolah Baru
    1. Surat tugas operator sekolah
  • Penggantian penguna DAPODIK sekolah
    1. Surat permohonan/surat tugas
  • Prosedur Tambah PTK baru CPNS/Honorer
    1. Formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan
  • Prosedur Tarik PTK
    1. PTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain
    2. PTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk)
  • Prosedur Penerbitan Kode Registrasi
    1. Sekolah memilki NPSN terlebih dahulu
  • Prosedur Penggantian Kode Registrasi
    1. Melakukan pengajuan kepada pengelola admin DAPODIK Dinas
  • Prosedur Regrouping Sekolah
    1. Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK Regroupingnya
  • Prosedur Perubahan Nomenklatur Sekolah
    1. Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK nomenklatur barunya
  • Prosedur Perubahan Wilayah
    1. Berdasarkan keputusan Bupati/Dinas Pendidikan dan terlampir SK perubahan wilayah barunya

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengurusan Data Pokok Pendidikan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan memberi disposisi melalui Kepala Dinas/Sekretaris untuk pemberian berkas selanjutnya ke operator Dapodik
  3. Operator Dapodik memverifikasi berkas, mengidentifikasi dan mengecek kelengkapan berkas jika sesui akan dilanjutkan, jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Operator mengidentifikasi data pemohon ke dalam database Dapodik
  4. Operator Dapodik melakukan input data dan akun pengguna Dapodik
  5. Operator Dapodik menyampaikan kepada pemohon bahwa akun sudah dapat digunakan dan pemohon dapat melakukan instal ulang dan registrasi ulang aplikasi aplikasi Dapodik

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengurusan Data Pokok Pendidikan (5 Menit).
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan memberi disposisi melalui Kepala Dinas/Sekretaris untuk pemberian berkas selanjutnya ke operator Dapodik (10 Menit).
  3. Operator Dapodik memverifikasi berkas, mengidentifikasi dan mengecek kelengkapan berkas jika sesui akan dilanjutkan, jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Operator mengidentifikasi data pemohon ke dalam database Dapodik (15 Menit).
  4. Operator Dapodik melakukan input data dan akun pengguna Dapodik (5 Menit).
  5. Operator Dapodik menyampaikan kepada pemohon bahwa akun sudah dapat digunakan dan pemohon dapat melakukan instal ulang dan registrasi ulang aplikasi aplikasi Dapodik (5 Menit).

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Data Pokok Pendidikan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Pengurusan Data Pokok Pendidikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan Data Pokok Pendidikan"