Layanan Prosedur Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

No. SK: 141.n/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan asli KTP Pendiri
  3. Scan asli Akta Pendirian
  4. Scan Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  5. Scan asli Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
  6. Scan Denah lokasi lembaga
  7. Scan Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Satuan Pendidikan, yang memuat: a. Visi, Misi, dan Tujuan, b.Kurikulum tingkat satuan pendidikan, c. Sasaran usia dini, d. Pendidik dan tenaga kependidikan (diampirkan ijasah), e. Daftar sarana dan prasarana, f. Struktur organisasi, g. Pembiayaan, h. Pengelolaan, i. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun

  1. Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan ke Dinas PKO
  2. Dinas PKO memproses dan mengirim Rekomendasi Teknis ke DPMPTSP
  3. Petugas teknis melakukan verifikasi ulang terhadap Berkas permohonan pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah dilampiri rekomendasi teknis, selanjutnya dibuat draft Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan
  4. Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi terhadap Berkas pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan
  5. Kepala DPMPTSP memberi persetujuan Berkas terhadap pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan terverifikasi untuk selanjutnya dinotifikasi
  6. Lembaga OSS menerbitkan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah berlaku efektif

  1. Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan ke Dinas PKO (15 Menit).
  2. Dinas PKO memproses dan mengirim Rekomendasi Teknis ke DPMPTSP (15 Menit).
  3. Petugas teknis melakukan verifikasi ulang terhadap Berkas permohonan pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah dilampiri rekomendasi teknis, selanjutnya dibuat draft Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (30 Menit).
  4. Komitmen Izin Persetujuan Pemenuhan Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi terhadap Berkas pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan Surat (30 Menit).
  5. Kepala DPMPTSP memberi persetujuan Berkas terhadap pemenuhan komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan terverifikasi untuk selanjutnya dinotifikasi (5 Menit).
  6. Lembaga OSS menerbitkan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah berlaku efektif (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepeon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan"