Pelayanan Pemeriksaan MTBS

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apabila tidak ada BPJS atau tidak terdaftar di FKTP Puskesmas Banua Lawas
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju
  2. Pasien/pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

Waktu pelayanan diruang pemeriksaan anak adalah 5 – 8 menit

Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pasien Umum) Rp. 10.000

Pasien / pengunjung terlayani sesuai keluhan

Puskesmas Banua Lawas Jl.Lapangan 17 Mei Banua Lawas

Email : puskesmas.banualawas@gmail.com

Laman : https://pkm-banualawas.tabalongkab.go.id

Kotak Saran

Instagram: @puskesmas_banualawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan MTBS"