Ubah Data Paspor

  1. Paspor
  2. Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. kartu keluarga (KK)
  4. okumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis

  1. Anda melakukan pengajuan permohonan.
  2. Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  3. Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  4. Paspor baru anda diterbitkan.

7-14 hari kerja

  1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
  2. Petugas akan memproses perubahan data paspor.
  3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
  4. Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  5. Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

 

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan tidak lengkap
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  3. Alasan keimigrasian lain

Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.

Ubah Data Paspor

Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi  nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.


Telepon (0341)491039

Whatsapp: 08113595000

Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id

Instagram: @imigrasi_malang

Twitter: @imigrasimalang

FB: Kantor imigrasi malang 

Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ubah Data Paspor"