7-14 hari kerja
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.
Ubah Data Paspor
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.
Telepon (0341)491039
Whatsapp: 08113595000
Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id
Instagram: @imigrasi_malang
Twitter: @imigrasimalang
FB: Kantor imigrasi malang
Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store