Pelayanan Pemeriksaan Gigi Dan Mulut

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan diruang pemeriksaan gigi adalah 20 – 30 menit

Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pasien Umum):

Cabut gigi tanpa suntik Rp. 30.000

cabut igig dengan suntik Rp. 50.000

Trepanasi pulpa Rp. 20.000

Cabut gigi dengan komplikasi Rp. 100.000

Molar 3 tanpa komplikasi Rp. 150.000

Tambalan sementara Rp. 20.000

Tambalan permanen besar Rp. 55.000

Tambalan sementara perawatan saluran akar Rp. 40.000

Tambalan permanen kecil Rp. 40.000

Tambalan sinar komposit kecil Rp. 50.000

Tambalan sinar komposit besar Rp. 75.000

Pembersihan karang gigi per rahang Rp. 50.000

Pasien / pengunjung terlayani sesuai keluhan

Puskesmas Banua Lawas Jl.Lapangan 17 Mei Banua Lawas

Email : puskesmas.banualawas@gmail.com

Laman : https://pkm-banualawas.tabalongkab.go.id

Kotak Saran

 Instagram: @puskesmas_banualawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi Dan Mulut"