1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum Online Melalui HALO JPN
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Melalui kotak saran pada masing-masing satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia; atau
3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. nomor telepon : 0821-1771-5353;
b. nomor telepon : 0811-2294-84;
c. email : lapor@kejaksaan.go.id;
d. email : jamdatun@kejaksaan.go.id;
e. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id
f. kanal pengaduan e-Prowas Website : e-prowas.kejaksaan.go.id
g. kanal pengaduan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Website : datun.kejaksaan.go.id dan / atau
h. media sosial Instagram : @jamdatun_kejagungri;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store