Pelayanan Hukum Online Melalui HALO JPN

  1. Identitas diri berupa dokumen digital (softfile)
  2. Mengisi persetujuan/tidak berkenan untuk publikasi (informed consent)
  3. Data dukung permasalahan hukum

  1. Pemohon masuk ke website halojpn.id, kemudian pilih Tanya JPN Gratis
  2. Pemohon mengisi informed consent pada syarat dan ketentuan
  3. Perlu diketahui bahwa, jawaban yang diberikan pada situs halojpn.id bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan
  4. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf
  5. Pemohon mengisi permasalahan hukum
  6. Pemohon mereviu kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dialkukan pengiriman (submit)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Online Melalui HALO JPN

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;

2. Melalui kotak saran pada masing-masing satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia; atau

3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    a. nomor telepon : 0821-1771-5353;
    b. nomor telepon : 0811-2294-84;
    c. email : lapor@kejaksaan.go.id;
    d. email : jamdatun@kejaksaan.go.id;
    e. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id
    f. kanal pengaduan e-Prowas Website : e-prowas.kejaksaan.go.id
    g. kanal pengaduan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Website : datun.kejaksaan.go.id dan / atau
    h. media sosial Instagram : @jamdatun_kejagungri;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store