No. SK: 038.a/TAHUN 2023
1. Pemohon Mengajukan Kelengkapan Administrasi Surat Kepemilikan Tanah
2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi dan Registrasi
3. Mengesahkan oleh Kasi Tata Pemerintahan
4. Mengesahkan Paraf Oleh Sekcam
5. Di stempel
7. Menyerahkan Hasil Dokumen Kepada Pemilik
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan / Kepemilikan Tanah
1. Pengaduan dapat dilakukan Tatap muka, tertulis atau melalui SP4n-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store