Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan / Kepemilikan Tanah

No. SK: 038.a/TAHUN 2023

  • Pwlayanan Surat Keterangan Penguasaan / Kepemilikan Tanah
    1. Dokumen / Berkas pendukung
    2. Pengantar dari Kepala Desa / Lurah
    3. SPPT / STTS Tanah Tersebut

1. Pemohon Mengajukan Kelengkapan Administrasi Surat Kepemilikan Tanah

2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi dan Registrasi

3. Mengesahkan oleh Kasi Tata Pemerintahan

4. Mengesahkan Paraf Oleh Sekcam

5. Di stempel

7. Menyerahkan Hasil Dokumen Kepada Pemilik

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan / Kepemilikan Tanah

1. Pengaduan dapat dilakukan Tatap muka, tertulis atau melalui SP4n-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan / Kepemilikan Tanah"