Layanan Pelaksanaan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan

No. SK: 141.m/PKO/Sekret/800/II/2024

  • Kurikulum Satuan Pendidikan Sekolah Dasar berupa Dokumen 1 dan Dokumen 2 berupa sampel, memuat :
    1. Latar Belakang
    2. Tujuan Pendidikan dan Visi Misi Sekolah serta Analisis SWOT ((Stengths (kekuatan), weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang) dan Threats (Ancaman)).
    3. Struktur Muatan Kurikulum dan Muatan Lokal
    4. Kompetensi Isi dan Kompetensi Dasar
    5. Kalender Pendidikan dan Kalender Sekolah
    6. Sampel Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    7. Penutup
  • Pastikan lengkapi lembar pengesahan yang telah ditandatangani oleh Koordinator Pengawas
    1. Berkas dilengkapi

  1. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pengesahan kurikulum tingkat satuan pendidikan dari pemohon.
  2. Kepala seksi memverifikasi berkas pengajuan pengesahaan kurikulum satuan pendidikan.
  3. Kepala bidang memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pengesahan kurikulum satuan pendidikan. Jika sudah sesuai, maka berkas akan diparaf dan diteruskan. Namun jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan dicek lagi.
  4. Kepala Dinas memeriksa kelengkapan surat pengajuan pengesahan kurikulum satuan pendidikan, apabila lengkap, maka akan ditandatangani.
  5. Kepala Seksi meminta staf untuk mencatat dan mendokumentasikan.

  1. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pengesahan kurikulum tingkat satuan pendidikan dari pemohon (5 Menit).
  2. Kepala seksi memverifikasi berkas pengajuan pengesahaan kurikulum satuan pendidikan (20 Menit).
  3. Kepala bidang memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pengesahan kurikulum satuan pendidikan. Jika sudah sesuai, maka berkas akan diparaf dan diteruskan. Namun jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan dicek lagi (10 Menit).
  4. Kepala Dinas memeriksa kelengkapan surat pengajuan pengesahan kurikulum satuan pendidikan, apabila lengkap, maka akan ditandatangani (5 Menit).
  5. Kepala Seksi meminta staf untuk mencatat dan mendokumentasikan (5 Menit).

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Pelaksanaan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan"