Pelayanan Konsultasi Gizi

  1. 1) Pasien APS (Atas Permintaan Sendiri) sudah mendaftar di pendaftaran, pasien rujuk internal sudah membawa form rujukan internal dari poli asal
  2. 2) Berkas rekam medis sudah tersedia di unit konsultasi gizi
  3. 3) Pasien hadir dan bersedia dilakukan konsultasi gizi

  1. 1) Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di unit konsultasi gizi
  2. 2) Pasien mendapatkan pelayanan di unit konsultasi gizi
  3. 3) Jika dari hasil anamnesa gizi ditemukan bahwa pasien mengalami gangguan perkembangan atau gangguan kesehatan yang lain maka dilakukan rujukan internal ke unit BP Umum/ KIA/ Psikologi/ Sanitasi.

3. Waktu Penyelesaian

 a) Catin : +/- 20 menit

 b) ANC/Ibu hamil : +/- 20 menit

 c) Calon Haji : +/- 20 menit

 d) Individu : +/- 45 menit

1.    Biaya / Tarif

a)    Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional, dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b)    Pasien APS (Atas Permintaan Sendiri) dengan rujukan kader posyandu balita tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

c)    Pasien APS (Atas Permintaan Sendiri) tanpa rujukan kader posyandu balita dikenai biaya dan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku.

d)    Pasien dengan rujukan internal dan mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya, dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan jasa konsultasi gizi untuk catin (calon pengantin), ibu hamil, calon jamaah haji, penyakit degenerative, dan permasalahan individu meliputi balita, anak-anak, remaja, dewasa dan lansia.

1.    Pelayanan pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:

a)       Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"

Pelaksana

Marji

Kasir