Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 004/SK/PKM-PM/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien/ rujukan internal

  1. Pasien datang Pasien menyerahkan surat permintaan konseling gizi Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register Pasien dipanggil sesuai nomor urut Petugas memberikan konseling gizi/Intervensi Gizi Petugas mengarahkan pasien kembali ke poli/ruangan yang merujuk.

Konseling gizi : 10-30 menit

Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN


Konseling gizi

1.    Kotak Saran/Pengaduan

2.    Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id / SMS Lapor 1708, Twitter @Lapor1708

3.    Web Puskesmas: https://pkmpondokmeja,muarojambikab.go.id/

4.    Nomor Handphone/Nama Petugas : 0822-8381-0039/Rini Kurniasih

5.    Email  :  pondokmejapuskesmas@gmail.com

6. Alamat    : Jl. Lintas Jambi - Palembang KM.13 Pondok Meja Kec. Mestong, Kab.Muaro Jambi, Kode Pos. 36364


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"