Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien/pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek
  2. Pasien/pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien/pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat paling lama 5 – 15 menit

1. Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pasien Umum) :

Layanan Farmasi/Obat Rp.10.000

Tambahan obat racikan/puyer Rp.3.000

Tambahan air Rp 2.000

Pasien / pengunjung terlayani sesuai keluhan

Puskesmas Banua Lawas Jl.Lapangan 17 Mei Banua Lawas

mail : puskesmas.banualawas@gmail.com

Laman : https://pkm-banualawas.tabalongkab.go.id

Kotak Saran

nstagram: @puskesmas_banualawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"