Pelayanan Farmasi

No. SK: 004/SK/PKM-PM/2024

  1. Resep dari ruang pelayanan

  1. 1. Pasien datang dengan resep 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai nomor urut 3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut 4. Petugas melakukan screening resep 5. Peracikan obat 6. Penyerahan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien yang merujuk

Resep racikan : 5-10 menit per resep

Non racikan : 3 menit per resep

Penyerahan dan pemberian informasi obat maksimal 2 menit per pasien.


1.      Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2.  Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN


Penyediaan obat racikan dan non racikan. Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.    Kotak Saran/Pengaduan

2.    Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id / SMS Lapor 1708, Twitter @Lapor1708

3.    Web Puskesmas: https://pkmpondokmeja,muarojambikab.go.id/

4.    Nomor Handphone/Nama Petugas : 0822-8381-0039/Rini Kurniasih

5.    Email   :   pondokmejapuskesmas@gmail.com

Alamat: Jl. Lintas Jambi - Palembang KM.13 Pondok Meja Kec.Mestong, Kab.Muaro Jambi, Kode Pos. 36364
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"