Pelayanan Laboratorium

No. SK: 004/SK/PKM-PM/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register Pasien dipanggil sesuai nomor urut Pasien yang tidak memiliki JKN diminta membayar terlebih dahulu Petugas melakukan pengambilan sampel Proses pemeriksaan laboratorium Penyerahan hasil kepada ruangan yang merujuk

Pemeriksaan Darah : Maks 30 menit

Malaria     : 60 menit

BTA           : 60 menit

Pemeriksaan Urine   : 20 menit

Pemeriksaan                :  10 menit

Rapid Antibodi              :  15 menit

Rapid Antigen               :  15 menit

Senin - Kamis : 08:00 -13:00 WIB

Jumat             : 08:00-11:00 WIB

Sabtu              : 08:00 -12:00 WIB


1.      Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2.  Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN


Hematologi, kimia darah, urinalisi, imunologi, serologi, preparat mikrobiologi, faeses

1.    Kotak Saran/Pengaduan

2.    Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id / SMS Lapor 1708, Twitter @Lapor1708

3.    Web Puskesmas: https://pkmpondokmeja,muarojambikab.go.id/

4.    Nomor Handphone/Nama Petugas : 0822-8381-0039/Rini Kurniasih

5.    Email  :  pondokmejapuskesmas@gmail.com

6. Alamat    : Jl. Lintas Jambi - Palembang KM.13 Pondok Meja Kec. Mestong, Kab.Muaro Jambi, Kode Pos. 36364


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"