Pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor telepon seluler
  3. Data terlapor
  4. Informasi masalah
  5. Data pendukung lainnya

  1. Melalui website e-Prowas di alamat e-prowas.kejaksaan.go.id dengan cara : a. Pelapor mengakses website e-Prowas; b. Pelapor mengisi data diri secara lengkap; c. Pelapor mengisi data terlapor; d. Pelapor mengisi kronologi dan disertai bukti dukung laporan; dan e. Pelapor akan melakukan pengawalan pengaduan
  2. Melalui surat atau pengaduan secara langsung kepada Kejaksaan Agung dengan cara : a. Pelapor datang langsung ke PTSP; b. Pelapor memberikan informasi identitas diri; c. Pelapor melampirkan data terlapor, kronologi masalah dan data dukung terlapor

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    a. nomor telepon : 0821-1771-5353;
    b. email : lapor@kejaksaan.go.id;
    c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website : www.lapor.go.id
    d. kanal pengaduan e-Prowas Website: e-prowas.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store