Penggabungan SPPT PBB-P2

No. SK: 13 TAHUN 2023

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan setempat
  2. Membawa fotocopy bukti kepemilikan (Akta Jual Beli/Sertifikat)
  3. Membawa fotocopy surat pernyataan ahli waris (Apabila objek pajak adalah tanah warisan)
  4. Membawa fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  5. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan setempat, Fotocopy bukti kepemilikan (Akta Jual Beli/Sertifikat), Fotocopy ahli waris (Apabila objek pajak adalah tanah warisan), Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, Fotocopy KTP
  2. Petugas menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi. Apabila berkas tersebut sudah lengkap, pemohon dipersilahkan menunggu. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Pejabat berwenang untuk pembubuhan paraf dan penandatanganan berkas
  3. Petugas melakukan registrasi permohonan Penggabungan SPPT PBB-P2 yang telah ditandatangani oleh Camat kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan SPPT PBB-P2"