Standar Pelayanan Persalinan

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis ; Pasien datan sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi ; Lembar persetuhuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada) identitas diri dan infrom consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarganya.
  3. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran dan tersedia rekam medis pasien

  1. * Pasien datang * Pendaftaran administrasi * Pemeriksaan fisik * Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan * konsultasi dengan DPJP * Melakukan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi * Melaksanakan pemeriksaan penunjang (bilaada) sesuai dengan hasil konsultasi * Pasien dirawat / dipulangkan / dirujuk

* Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

* Lama Tindakan disesuai kan dengan kondisi pasien

Umum ; Sesuai peraturan daerah kabupaten wajo No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

JKN ; Peraturan menteri kesehataN RI nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kamar Bersalin (Persalinan normal, kegawat daruratan, perawatan nifas, bayi baru lahir, dan tindakan pra rujukan

Pengaduan dapat dilakukan 

*Secara langsung (Offline) : menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemberi layanan di puskesmas keera dengan tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang di setiakan di setiap unit

*Secara tidak langsung/daring/Online : Telepone/SMS/WA melalui 081241171632



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"