No. SK: 230 TAHUN 2023
Jangka waktu pelayanan kurang lebih 30 menit
*Umum : sesuai peraturan daerah kabupaten wajo No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
*JKN : Peraturan menteri kesehatan RI nomor 4 Tahun 2017
Kunjungan Pelayanan ANC, Konselin
Pengaduan dapat dilakukan
*Secara langsung (Offline) : menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemberi layanan di puskesmas keera dengan tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang di setiakan di setiap unit
*Secara tidak langsung/daring/Online : Telepone/SMS/WA melalui 081241171632
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store