Standar Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care/ANC

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi : Pasien Terdaftar diloket Pendaftaran, Rekam medis sudah ada di ruang ANC

  1. * Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian * Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik * melakukan anamnese terkait dengan keluhan yang dirasakan pasien * melakukan pemeriksaan fisik dan tanda - tanda vital pasien * petugas menegakan diagnosa * pemeriksaan penunjang bila diperlukan (Laboraturium) * pasien menyetujui infrom consent untuk dilakukan pemeriksaan laboraturium * melakukan konselin sesuai kebutuhan pasien * jika diperlukan dilakukan rujukan internal * pasien mengambil obat di ruang farmasi * mencatat dokumentasi pada rekam medis pasien dan pada buku register * pasien pulang

Jangka waktu pelayanan kurang lebih 30 menit

*Umum : sesuai peraturan daerah kabupaten wajo No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

*JKN : Peraturan menteri kesehatan RI nomor 4 Tahun 2017

Kunjungan Pelayanan ANC, Konselin

Pengaduan dapat dilakukan 

*Secara langsung (Offline) : menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemberi layanan di puskesmas keera dengan tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang di setiakan di setiap unit

*Secara tidak langsung/daring/Online : Telepone/SMS/WA melalui 081241171632



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care/ANC"