Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dan mengambil nomor antrian

  1. Petugas melakukan anamnesa mengenai keluhan pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan objektif meliputi status lokalis gigi-geligi pasien dan kondisi rongga mulut lainnya
  4. Petugas menentukan diagnosis dan rencana perawatan
  5. Jika kasus dapat ditangani, maka pasien diberi tindakan sesuai rencana perawatan dengan terlebih dahulu menandatangani informed consent. Jika tidak, maka dirujuk ke FKRTL
  6. Petugas melengkapi rekam medis dan buku register
  7. Petugas memberi resep (bila perlu)
  8. Petugas memberi rujukan ke unit lain jika dibutuhkan
  9. Pasien umum diarahkan ke loket pembayaran

30-60 menit tergantung kasus pasien yang ditangani

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.          Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.    Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)      Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)      Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3)      Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"