Pelayanan Rawat Inap

  • a. Persyaratan Teknis :
    1. - Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. - Permintaan perawatan oleh dokter
  • b. Persyaratan Administrasi
    1. - Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan informed consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluargaPasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. - Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis

  1. SOP Pelayanan Rawat Inap terlampir

Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien pulang (tergantung lama dirawat)

Sesuai Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023

- Konsultasi dokter - Pemeriksaan fisik dan tindakan medis - Surat keterangan opname - Surat keterangan sakit - Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

1.      Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.      Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran  yang disediakan di tiap  unit

layanan.

b.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.             Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282

ii.              Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282

iii.              Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"