Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien
pulang (tergantung lama dirawat)
Sesuai Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023
- Konsultasi dokter - Pemeriksaan fisik dan tindakan medis - Surat keterangan opname - Surat keterangan sakit - Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Secara langsung (offline)
Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit
layanan.
b. Secara tidak langsung/daring (online)
i. Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282
ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282
iii. Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKETUA TIM MUTU