Standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya, dan Permintaan perawatan oleh dokter
  2. Pasien telah melakukan registrasi di unit pendaftran dengan mengambil nomor antrian

  1. SOP PELAYANAN GIGI DAN MULUT TERLAMPIR

Jangka Waktu Pelayanan 30 - 60 Menit (tergantung kasus pasien yang dilayani)

Daftar tarif pelayanan unit kesehatan gigi dan mulut terlampir

jasa konsultasi, jasa tindakan dan pengobatan gigi, pemberian rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (Jika diperlukan)

Pengaduan dapat dilakukan 

*Secara langsung (Offline) : menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemberi layanan di puskesmas keera dengan tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang di setiakan di setiap unit

*Secara tidak langsung/daring/Online : Telepone/SMS/WA melalui 081241171632



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut"