Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa pas foto ukuran 4x6 (Untuk anak usia 5-17 tahun) - Latar Merah untuk tahun kelahiran Ganjil -Latar Biru untuk tahun kelahiran Genap

  1. Datanglah dengan membawa Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga, Pas foto ukuran 4x6 (untuk anak usia 5-17 tahun) - Latar Merah untuk Tahun Lahir Ganjil - Latar Biru untuk Tahun Lahir Genap
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan jika berkas tersebut sudah lengkap, Petugas akan memproses pembuatan KIA dengan mengupload berkas tersebut pada aplikasi SIAK dan selanjutnya menunggu verifikasi dan tanda tangan elektronik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Petugas melakukan print out KIA yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selanjutnya diregistrasi oleh Petugas kemudian menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"