Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya, dan Permintaan perawatan oleh dokter
  2. Persyaratan Administrasi : Lembar persetujuan opname (atau tindakan medis) , identitas diri, dan inform consent yang ditandatangani oleh pasien atau keluarganya

  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur SOP TRIASE terlampir

Jangka waktu penyelesain kurang dari 5 menit

Biaya (tarif) 

Sesuai Perda kab.wajo No.6 Tahun 2023

*Konsultasi dokter, Jasa tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah, dan surat rujukan

Pengaduan dapat dilakukan 

*Secara langsung (Offline) : menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemberi layanan di puskesmas keera dengan tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang di setiakan di setiap unit

*Secara tidak langsung/daring/Online : Telepone/SMS/WA melalui 081241171632

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"