Penambahan Anggota KK ( Kelahiran)

No. SK: 13 TAHUN 2023

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan setempat
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa fotocopy KTP Suami Istri
  4. Membawa fotocopy Buku Nikah

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat , Kartu Keluarga Asli, Fotocopy KTP Suami Istri, Fotocopy Buku Nikah
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan jika berkas tersebut sudah lengkap, Petugas akan memproses pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga) dengan mengupload berkas tersebut pada aplikasi SIAK dan selanjutnya menunggu verifikasi dan tanda tangan elektronik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Petugas melakukan print out Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga) yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selanjutnya diregistrasi oleh Petugas kemudian menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Anggota KK ( Kelahiran)"