Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Kartu Pengawasan)

No. SK: 000.8.3.2/Kep.65/DPMPTSP/VIII/2024

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan Berkas Sesuai Aslinya (Materai 10000);
  3. KTP Pemilik/Pemohon;
  4. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku;
  5. Buku KIR yang masih berlaku;
  6. Kartu Pengawas lama (untuk perpanjangan).

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan mengupload dokumen permohonan secara online melalui website SILAT: https://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/;
  2. SILAT KOTA BEKASI : a. Dinas Teknis memeriksa kelengkapan berkas/dokumen dari pemohon melalui website SILAT, kemudian melakukan verifikasi dan persetujuan dengan menerbitkan rekomendasi teknis melalui website SILAT;
  3. b. Setelah terbit rekomendasi teknis, DPMPTSP melakukan verifikasi dan persetujuan izin melalui website SILAT. Izin telah siap cetak;
  4. c. Website SILAT menyajikan informasi kepada Pemohon (Cek Status), atas izin yang siap cetak. Pemohon dapat melakukan pencetakan izin secara mandiri melalui website SILAT.

7 (Tujuh) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Kartu Pengawasan)


1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi  Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu

2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id/pelayananpublik.bekasi@gmail.com

3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/

4. Call center : 08119443307 / 021 - 22102950

5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/

6. Sosial media : Instagram (dpmptsp_kotabekasi)

7. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online