Layanan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (PAUD dan PKBM)

No. SK: 141.j/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Fotokopi ijasah dan KTP pendiri/pengelola
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. Profil PAUD atau Lembaga yang diusulkan
  4. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
  5. Data peserta didik
  6. Daftar nama calon-calon pendidik disertai dengan fotokopi ijasah terakhir dan KTP
  7. Meterai 10.000 (1 lembar)

  1. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  2. Kepala Seksi memverifikasi persyaratan berkas
  3. Tim teknis melakukan survey ke lapangan
  4. Staf membuat surat, Kepala Seksi dan Kepala Bidang memverifikasi surat
  5. Tim teknis menandatangani surat dan staff menyerahkan surat kepada pemohon

  1. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas (10 Menit).
  2. Kepala Seksi memverifikasi persyaratan berkas (15 Menit).
  3. Tim teknis melakukan survey ke lapangan (1.440 Menit; 1 Hari)
  4. Staf membuat surat, Kepala Seksi dan Kepala Bidang memverifikasi surat (20 Menit).
  5. Tim teknis menandatangani surat dan staff menyerahkan surat kepada pemohon (10 Mtenit).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. WA/SMS No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (PAUD dan PKBM)"