Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)

No. SK: 141.j/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Jika bukan pemohon langsung)
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. NPWP Penyelenggara
  4. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan/Lembaga
  5. SK Penetapan Komite Sekolah
  6. Dana Inventaris Sekolah
  7. Surat Persetujuan dari masyarakat sekitar
  8. Denah Sekolah
  9. Surat Keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah
  10. Sumber Dana Penyelenggara Pendidikan
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/Desa
  12. Surat Rekomendasi Dari Desa/Lurah
  13. Rekomendasi dari Dinas Pendidkan
  14. Surat Keterangan Kurikulum yang digunakan
  15. Surat Keputusan Pendirian Sekolah dari Yayasan
  16. Daftar Guru, Kepala Sekolah, Tenaga TU dan Penjaga
  17. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  18. Fotocopy Akte Tanah/Hak Milik/Hak Pakai/Hak Guna/Perjanjian Sewa Menyewa yang Dilengkapi IMB
  19. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru dari Lembaga atau Yayasan
  20. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
  21. Daftar Sarana dan Prasarana yang Dimiliki
  22. Fotocopy Ijazah/STTB Guru dan Kepala Sekolah
  23. Fotocopy Ijazah Penyelenggara
  24. Nomor Handphone Pemohon
  25. Email dan Password Sekolah
  26. Izin Mendirikan Bangunan

  1. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  2. Kepala Seksi memverifikasi persyaratan berkas
  3. Tim teknis melakukan survey ke lapangan
  4. Staf membuat surat, Kepala Seksi dan Kepala Bidang memverifikasi surat
  5. Tim teknis menandatangani surat dan staff menyerahkan surat kepada pemohon

  1. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas (10 Menit).
  2. Kepala Seksi memverifikasi persyaratan berkas (15 Menit).
  3. Tim teknis melakukan survey ke lapangan (1.440 Menit; 1 Hari)
  4. Staf membuat surat, Kepala Seksi dan Kepala Bidang memverifikasi surat (20 Menit).
  5. Tim teknis menandatangani surat dan staff menyerahkan surat kepada pemohon (10 Mtenit).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. WA/SMS No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD, TK, PKBM, LKP, SD, SMP, Negeri dan Swasta)"