Standar Pelayanan Persalinan

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan informed consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarga pasien dating sendiri atau diantar oleh keluarganya
  3. Pasien telah mendafta rmelalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis

a. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 

b. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

a. Umum; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kamar Bersalin (Persalinan normal, Kegawat daruratan, perawatan nifas, perawatan Bayi baru lahir, dan tindakan pra rujukan)

1. Petugas uni layanan memberi salam dan menerima pengaduan dari penerima layanan

2. Petugas melakukan verifikasi dan telaah pengaduan serta mencatat pengaduan

3. Petugas memberi penjelasan kepada penerima layanan dan melakukan tindak lanjut sementara

4. Jika penerima layanan puas, maka petugas mencatat hasil tindak lanjut. Jika tidak, maka petuags melaporkan pengaduan ke tim pengelola pengaduan terpadu pada hari itu juga

5. Tim pengelola pengaduan terpadu berkoordinasi dengan manajemen dan unit layanan terkait rencana tindak lanjut

6. Unit layanan terkait melaksanakan tindak lanjut dan memberi penjelasan kepada penerima layanan

7. Unit layanan terkait mencatat hasil tindak lanjut

8. Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan melalui lokmin bulanan dan RTM per semester



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"