Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Permintaan Observasi oleh dokter
  3. Persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

5 Menit

Sesuai Perda Kab. Wajo No.6 Tahun 2023



Konsultasi dokter, Jasa Tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah, Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

1. Petugas uni layanan memberi salam dan menerima pengaduan dari penerima layanan

2. Petugas melakukan verifikasi dan telaah pengaduan serta mencatat pengaduan

3. Petugas memberi penjelasan kepada penerima layanan dan melakukan tindak lanjut sementara

4. Jika penerima layanan puas, maka petugas mencatat hasil tindak lanjut. Jika tidak, maka petuags melaporkan pengaduan ke tim pengelola pengaduan terpadu pada hari itu juga

5. Tim pengelola pengaduan terpadu berkoordinasi dengan manajemen dan unit layanan terkait rencana tindak lanjut

6. Unit layanan terkait melaksanakan tindak lanjut dan memberi penjelasan kepada penerima layanan

7. Unit layanan terkait mencatat hasil tindak lanjut

8. Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan melalui lokmin bulanan dan RTM per semester



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"