Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien telah mendaftar melalui unit layanan polik

  1. Pasien datan bawa resep
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Skrining jika tidak jelas penulisan resep menghubungi dokter/penulis resep
  4. Resep lengkap
  5. Pengambilan obat dan pemberian label

  • Standar pelayanan obat jadi : 15 menit
  • Standar pelayanan obat racikan : 30 menit

Daftar tarif pelayanan unit pemeriksaan umum terlampir

Menerima resep, Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai, Pelayanan resep ( Peracikan obat, Penyerahan obat,Pemberian informasi obat)

Bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui

Telepon/SMS        : 0812-4424-2458

Whatsapp             : 0812-4424-2458

Email                    : pkm.belawa@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"