Pelayanan Persalinan

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan(bila ada),identitas diri dan informed consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarga pasien datan sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran administrasi
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Pasien/Keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan
  5. Konsultasi dengan DPJP
  6. Melakukan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Melaksanakan pemeriksaan penunjang (bila ada) sesuai dengan hasil konsultasi
  8. Pasien dirawat/dipulangkan /dirujuk

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. JKN    : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan kamar bersalin (persalinan normal,kegawatdaruratan,perawatan nifas,perawatan bayi baru lahir, dan tindakan pra rujukan)

Bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui

Telepon/SMS        : 0812-4424-2458

Whatsapp             : 0812-4424-2458

Email                    : pkm.belawa@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"