Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dangan mengambil nomor antrian

30-60 menit (tergantung kasus pasien yang ditangani)

Tarif pelayanan kesehatan gigi dan mulut terlampir (disesuaikan dengan tindakan pasien yang diberikan)

Jasa konsultasi, Jasa tindakan dan pengobatan gigi,pemberian rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui

Telepon/SMS        : 0812-4424-2458

Whatsapp             : 0812-4424-2458

Email                    : pkm.belawa@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"